Bahaya Penggunaan Obat Ikan Kimia Yang Tidak Terdaftar Dalam Budidaya Ikan

By Admin


nusakini.com - Makassar - Kelompok Pembudidaya Ikan Air Tawar Gontang Tanjung Merdeka Makassar bertekad melaksanakan sistem budidaya ikan bebas dari penggunaan Obat Ikan Kimia berbahaya. Hal ini disampaikan pada saat Temu Teknis yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian Dan Peternakan Kota Makassar.

Pada pertemuan ini yang menjadi narasumber Dr. Ir. Khusnul Yaqin, MSi dari FPIK Unhas dan Ir. Sulkaf S. Latief, MM dari Pemprov Sulsel. Keduanya membahas bahaya penggunaan Obat Ikan Kimia yang tidak terdaftar. 


Bahaya residu Obat Ikan Kimia dapat menyebabkan berbagai penyakit antara lain kanker, anemia, gangguan hati, ginjal, kesuburan dan resistensi antibiotik.

Besarnya dampak penggunaan OIK dalam proses budidaya ikan maka pemerintah mengeluarkan berbagai UU dan Peraturan antara lain UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pasal 86 ayat 4 dan pasal 91; Permen KP 01/Men/2007 tentang Pegendalian Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan; Permen KP 02/Men/2007 tentang Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi, Kontaminan Pada Pembudidaya Ikan; Kepmen KP No. 01/Men/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Proses Produksi, Pengolahan Dan Distribusi; Kepmen KP No. 2/Men/2007 tentang Cara Budidaya Ikan Yang Baik. 

Produk perikanan yang bebas residu sejalan dengan program hidup sehat dan permintaan konsumen terutama untuk ekspor. (sul)